Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menelusuri peran Ari Sigit. Dari tada yang didapat, ada aliran dana sebesar Rp3 miliar yang masuk ke Ari Sigit. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut.
"AHS (Ari Sigit) merupakan member MeMiles mulai bulan November-Desember 2019. Dia juga sudah melakukan top up. Untuk besarannya masih belum saya terima dari penyidik. Dan semenjak jadi member, AHS belum pernah menerima reward," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator, koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT dan terbaru berinisial W yang berperan sebagai pengatur reward.
Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp128,4 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.
Baca Juga:Diperiksa Terkait Kasus MeMiles, Siti Badriah: Saya Hanya Pengisi Acara
Kontributor : Achmad Ali
- 1
- 2