Kasus Penghinaan Wali Kota Risma Cacat Hukum, Begini Pandangan Pakar

Harusnya Risma yang melaporkan penghinanya.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 05 Februari 2020 | 08:35 WIB
Kasus Penghinaan Wali Kota Risma Cacat Hukum, Begini Pandangan Pakar
Pemilik akun Facebook Zikria Dzatil Penghina Wali Kota Risma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. [Suara.com/Dimas Angga P]

Surat tersebut juga menjelaskan, bahwa yang melaporkan Zikria Dzatil yang kini ditahan di Polrestabes Surabaya adalah Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati.

"Hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yaitu penyalahgunaan wewenang berdasarkan UU nomor 20 tahun 2014 pasal 10 dan 17 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan kata lain Risma selaku Wali Kota Surabaya telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," jelas surat tersebut.

Berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tersebut, maka proses hukum pelaporan kasus penghinaan dinilai cacat hukum. Dengan penahanan dan penetapan tersangka Zikria Dzatil, telah terjadi pelangaran hukum tanpa dasar hukum.

"Untuk itu, Ombudsman harus menindaklanjuti pelanggaran wewenang kedua pejabat negara tersebut, yakani Kapolrestabes Surabaya dan Wali Kota Surabaya," jelas surat yang mengatasnamakan warga Kota Surabaya tersebut.

Baca Juga:Anak Zikria Terus Merengek, Suami Minta Wali Kota Risma Maafkan Istrinya

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini