SuaraJatim.id - Tim Resmob Jogoboyo Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap praktek jual beli mobil bekas dengan STNK palsu yang beredar di Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi lalu lintas yang dilakukan pekan lalu.
"Setelah didapati ada Mobil Toyota Avanza bernopol L 1601 TS berikut STNK palsu, pengemudinya lalu diserahkan ke Ditreskrimum," terang Pitra pada Suara.com, Rabu (5/2/2020).
Selanjutnya, jelas Pitra, Tim Subdit Jatanras dipimpin Kasubdit Kompol Oki Ahadian Purwono kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi untuk mengetahui asal usul mobil yang dikemudikannya itu.
Baca Juga:Guru Honorer Ditangkap karena Nyambi Jadi Penadah Mobil Bodong
"Dari hasil pemeriksaan terungkap, seharusnya mobil itu bernomor polisi B 2168 UFH," jelas Pitra.
Atas temuan itu, Tim Jatanras langsung menyebar untuk memburu tempat asal mobil itu. Juga untuk mengungkap siapa pembuat STNK palsu atas mobil tersebut.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi mobil, akhirnya kami menangkap pemilik mobil ber-STNK palsu tersebut di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dengan puluhan korban," ungkapnya.
Pitra menyebut, pemilik mobil itu berinisial Bs (44). Dari tangan Bs, juga menyita sejumlah barang bukti.
"Selama ini pelaku melakukan jual beli mobil dengan STNK palsu yang diproduksi sendiri," beber Pitra.
Baca Juga:Diduga Jual Mobil Bodong, Polwan Briptu AH Jadi Tersangka
Kontributor : Achmad Ali