Sebelumnya, Zikria Dzatil disangkakan pasal berlapis UU ITE tentang pencemaran nama baik dan SARA. Zikria dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya usai dilaporkan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.
Laporan itu dibuat setelah Pemkot Surabaya mendapat desakan dari sejumlah pihak maupun masyarakat.
Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Wali Kota Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu, yang berisi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:Setelah Dimaafkan Wali Kota Risma, Zikria Ajukan Penangguhan Penahanan