Wanita Hamil Maling Popok Bayi, Nia Mewek Divonis 4 Bulan Penjara

Mendengar putusan itu, Nia pun sontak berlinangan air mata.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 07 Februari 2020 | 06:05 WIB
Wanita Hamil Maling Popok Bayi, Nia Mewek Divonis 4 Bulan Penjara
Terdakwa Nia Trisnawati divonis empat bulan penjara terkait kasus pencurian popok bayi di Surabaya. (Beritajatim.com).

Saat menjalankan aksinya, terdakwa berpura-pura membeli pampers. Saat penjaga Indomaret lengah, terdakwa langsung mengambil dan membawa pergi dua buah popok merek Sweety tanpa melakukan pembayaran di kasir.

Namun sayangnya, aksi terdakwa tak berjalan mulus lantaran petugas berhasil mempergokinya. Terdakwa langsung diamankan ke Polsek Tambaksari. Akibat perbuatan terdakwa, Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp 225 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini