SuaraJatim.id - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada ZKR (43), pemilik akun Facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian terhadapnya.
Surat pencabutan laporan itu diantarkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya.
Ira mengatakan, surat pencabutan laporan terhadap ZKR itu diajukan kepada Polrestabes Surabaya, Jumat (7/2) pukul 11.00 WIB.
Surat pencabutan laporan itu diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran.
Baca Juga:Risma Cabut Laporan soal Zikria Dzatil yang Hina Dirinya sebagai Kodok
"Sudah kami berikan surat pencabutan perkaranya,” kata Ira, Sabtu (8/2/2020) siang.
Ia mengatakan, laporan kepolisian itu dicabut Risma karena ZKR sudah kali kedua mengirimkan surat permohonan maaf.
Surat permintaan maaf kepada Risma itu, diajukan ZKR melalui Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho.
"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," katanya.
Ia memastikan, dengan adanya surat pencabutan laporan itu, permasalahan Wali Kota Risma dengan ZKR sudah selesai.
Baca Juga:Demi Hak ASI Bayinya, Pelapor Risma di Ombudsman Ikut Jadi Penjamin Zikria
"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.”
- 1
- 2