SuaraJatim.id - Waki Kota Surabaya Tri Rismaharini dikabarkan mencabut laporannya terkait kasus penghinaan yang dilakukan oleh Zikria Dzatil.
Zikria kekinian ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka penghinaan karena menyebut Risma sebagai kodok melalui unggahan akun Facebook.
"Ada (pencabutan laporan). Sudah dikomunikasikan dengan pihak kami," ujar Sudamiran saat dihubungi kontributor Suara.com, Sabtu (8/2/2020).
Terkait penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Zikria beserta suami sekaligus sebagai penjamin belum ada jawaban dari pihak kepolisian. Polisi menyebut masih memproses surat itu berdasarkan beberapa pertimbangan.
Baca Juga:Demi Hak ASI Bayinya, Pelapor Risma di Ombudsman Ikut Jadi Penjamin Zikria
"Nanti kami pertimbangkan dalam pemeriksaan, dalam gelar perkara. Kemudian alasan subjektifnya apakah mempersulit atau mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Segala pertimbangan itu nanti akan dilakukan dalam gelar perkara dikabulkan atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Zikria, Advent Dio Randy mengatakan bahwa permohonan untuk kliennya tersebut masih belum mendapatkan jawaban dari pihak penyidik khususnya dari Resmob Polrestabes Surabaya.
"Masih belum ada jawaban turun dari pimpinan. Tadi dikasih masukan saran pendapat masih belum ada keputusan apakah disetujui atau tidak," kata Dio ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (7/2/2020)
Ditanya apa langkah selanjutnya, Dio menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menunggu jawaban dari polisi permohonan penangguhan tersebut dikabulkan atau tidak.
"Kalau tidak dikabulkan ya kami berproses hukum sampai persidangan," ungkapnya.
Baca Juga:Kukuh Minta Maaf Langsung, Petikan Surat dari Keluarga Zikria untuk Risma
Kontributor : Arry Saputra