Setiap kali menjual F kepada teman-temannya, SS mendapatkan uang Rp 50 ribu. Ia menerima uang itu dari sang istri yang lebih dulu dipaksa untuk meminta uang ke setiap teman-teman yang menidurinya.
Sementara SS, saat F dipaksa melayani teman-temannya, asyik merekam adegan-adegan mesum tersebut.
Kekinian, SS telah ditangkap dan ditahan polisi. Ia dikenakan pasal berlapis, mulai dari UU KDRT, UU Pornografi, hingga KUHP.
Baca Juga:Nama Kampungnya Tercemar, Warga Sambirejo Geram pada SS yang Jual Istri