"Rencana nanti (Dinkes) akan menyusun surat edaran hasil koordinasi dengan Dindag (Dinas Perdagangan) dan Satpol PP dan dinas terkait."
Fauzan mengemukakan, SE tersebut akan mengatur prasyarat yang harus dipenuhi unit usaha yang menjual kondom. Selain itu, Dinkes Kota Kediri juga akan menentukan kriteria-kriteria yang harus ditaati oleh pembeli kondom.
"(Ada) kriteria-kriteria yang nanti harus dipenuhi oleh calon pembeli ketika membeli, sehingga regulasinya ada nanti. Kita akan membuat surat edaran kepada apotek, toko atau supermarket yang menjual kondom," katanya.
Fauzan belum bisa memastikan kapan SE yang mengatur penjualan kondom keluar. Kini pihaknya masih fokus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke unit-unit usaha yang menjual kondom jelang valentine day di Kediri.
Baca Juga:Dilarang! Minimarket yang Jual Kondom Siap-siap Digeruduk Satpol PP
"Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat lah (SE keluar). Tapi ini masih evaluasi dulu, hasil sidak ini salah satunya untuk menjadi bahan masukan untuk penyusunan surat edaran itu," paparnya.
Kontributor : Usman Hadi