- Pria berinisial A menyerang ibu mertuanya, M, di Bangkalan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
- Pelaku melempar perabotan hingga melukai betis korban serta mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang.
- Polres Bangkalan menangkap pelaku dan menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
SuaraJatim.id - Seorang pria berinisial A (42) tega melampiaskan amarah membabi buta kepada ibu mertuanya sendiri yang telah senja, M (70) di Kampung Gajam, Dusun Karpote, Bangkalan, pada Rabu (5/8/2026).
Hanya karena urusan selembar uang untuk menebus sepeda motor yang digadaikan, ikatan kekeluargaan itu koyak dalam sekejap.
Kejadian bermula saat A meminta sejumlah uang kepada mertuanya. Ketika permintaan itu ditolak, pria berusia 42 tahun ini diduga langsung gelap mata. Tanpa mempedulikan usia renta sang mertua, A mulai melemparkan apa saja yang ada di jangkauannya.
Halaman rumah korban pun berubah menjadi saksi bisu amukan perabotan. Panci, kursi, hingga piring beterbangan. Nahas, sebuah piring yang dilemparkan dengan penuh emosi membentur tembok dan pecahannya melesat tajam, merobek betis kiri sang ibu mertua.
Baca Juga:Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung
"Tersangka merasa sakit hati karena permintaannya ditolak. Ia kemudian melampiaskan emosinya dengan tindakan kekerasan yang membahayakan," ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, Kamis (27/8/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Belum puas dengan luka yang diderita mertuanya, A masuk ke dapur dan keluar membawa senjata tajam jenis parang sepanjang 50 sentimeter. Di bawah ancaman bilah tajam yang berkilat, M hanya bisa pasrah dalam ketakutan yang luar biasa.
Beruntung, Nurhayati, istri tersangka sekaligus anak korban, bertindak cepat. Dengan sisa keberaniannya, ia melerai aksi sang suami dan segera melarikan ibunya ke rumah tetangga untuk mencari perlindungan.
Pelarian A dari tanggung jawab tidak berlangsung lama. Tim Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat setelah menerima laporan korban yang masih trauma. Pada Kamis dini hari, saat suasana desa masih lelap, polisi mengepung rumah A dan membawanya tanpa perlawanan.
Bersama tersangka, polisi mengamankan dua senjata tajam maut: satu celurit dan satu parang, masing-masing sepanjang setengah meter.
Baca Juga:Kasus Terduga Pelaku Judi Online Tewas, Lima Personel Polsek Beji Diperiksa Propam
Kini, A harus merenungi perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal penganiayaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.