Dituntut 20 Tahun Bui, Mertua Menderita Gegara Menantu Kirim Paket Isi Sabu

Selain hukuman badan, Niatun juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 2,5 miliar dan subsider dua tahun kurungan.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 20 Februari 2020 | 11:09 WIB
Dituntut 20 Tahun Bui, Mertua Menderita Gegara Menantu Kirim Paket Isi Sabu
Terdakwa kasus narkoba Niatun sesuai menjalani sidang pembacaaan tuntutan, Rabu (19/2/2020). (Beritajatim.com)

"Kalau saya tahu bahwa itu narkoba sejak awal saya tidak mau pak dikirimi,” ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana disebutkan terdakwa ditangkap pada 23 Juli 2019 sekitar pukul 15.30 Wib. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sebelas poket sabu-sabu di rumah terdakwa dengan berat total 1,8 Kg.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga:Satu Plastik sama Es Jus, Farouk Bawa Sabu ke Penjara: Saya Salah Besuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini