SuaraJatim.id - Bocah 15 tahun disetubuhi oleh seorang remaja asal Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Remaja berinisial AB (20) menyetubuhi korban ketika keduanya berpacaran.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan kasus persetubuhan itu terjadi pada 2019 lalu. Tersangka yang diketahui memiliki tato Doraemon di lengan kanan itu menyetubuhi korban dengan modus berpacaran.
"Modusnya ya pacaran untuk bisa menyetubuhi korban," ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan, seperti dikutip dari Beritajatim -- Jaringan Suara.com, Sabtu (22/02).
Kejadian itu terbongkar usai korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya. Kemudian korban yang masih di bawah umur itu cerita kepada orang tuanya. Karena tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
Baca Juga:Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Gus Sahal: Negara Memaksakan Kadrunisme
"Setelah ada laporan, tersangka kita amankan di rumahnya yang ada di Pandangan," lanjut Kapolres.
Kepada petugas kepolisian, tersangka mengaku melakukan hubungan suami istri dengan korban di rumahnya saat kondisi sepi.
Selanjutnya, pelaku disangka melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.