"Kita ambil saja, tunjukkan kepada kami ada pasal dan ayat-ayat yang dilanggar gitu, kan enggak apa-apa ini kan diskusi kita bisa mendiskusikan dari pasal yang menjadikan kewenangan bupati atau gubernur itu bisa mencabut kan ada pelanggaran satu dua tiga empat gitu. Antara lain kan keputusan pengadilan," ucapnya.
Apabila tujuan tersebut jelas maka akan bisa didiskusikan antara provinsi dan kabupaten yang memberikan izin atas proyek tersebut bagaimana kelanjutannya.
"Itu antara lain tidak bayar pajak, antara lain mengalihkan kepemilikan, gitu. Jadi item item ayat-ayat di dalam pasal itu terang sekali gitu. Nah, kalau misal kita bisa mendiskusikan ayat A ayat B ayat lain, iki opo to yang dilanggar. Karena satu kelompok beda kelompok lain. Kita maunya CSR ditambah, terang kok untuk rumah sakit, pengaspalan jalan setuju sekali, karena saya ke sana sampaikan ke Pak Azwar Anas itu kebutuhan," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Tak Kunjung Ditemui Gubernur Jatim, Warga Tumpang Pitu Gelar Salat Hajat