Sebar Video Mesum karena Diselingkuhi, Iblis Sudah 20 Kali Setubuhi Pacar

"Sudah puluhan kali. Kalau 20 kali lebih mas," kata Harun.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 25 Februari 2020 | 20:43 WIB
Sebar Video Mesum karena Diselingkuhi, Iblis Sudah 20 Kali Setubuhi Pacar
Polisi saat merilis kasus penyebaran video mesum pemuda dan kekasihnya di Lamongan, Jatim. (Suaraindonesia.com).

SuaraJatim.id - Kapolres Lamongan Ajun Komisaris Besar Harun mengatakan, tersangka M Fery Setiawan alias Iblis, sudah melakukan hubungan badan dengan korban yang merupakan kekasihnya sebanyak puluhan kali.

Dari hubungan badan tersebut, salah satunya ada yang direkam dan disebar oleh Iblis di media sosial karena cemburu.

"Hubungan tersangka dengan korban sudah berjalan setahun. Kalau hubungan badan dengan korban sudah puluhan kali," kata Harun pada Suara.com, Selasa (25/2/2020).

Ditanya pasti berapa kali hubungan badan Iblis dengan korban, Harun tidak bisa memastikan. Yang jelas lebih dari 20 kali.

Baca Juga:Sebar Video Mesum Janda, Iblis: Biar Orang Tuanya Tahu Perilaku Anaknya

"Sudah puluhan kali. Kalau 20 kali lebih mas," kata Harun.

Dia menambahkan, jika status korban yang sebelumnya disebut janda ternyata merupakan istri sah orang lain.

"Korban masih status istri orang. Belum ada perceraian, namun memang rumah tangganya sedang dalam masalah," kata dia.

Tersangka sendiri sudah berhubungan dengan korban selama satu tahun.

"Hubungan korban dengan tersangka sudah berjalan satu tahun," ucapnya.

Baca Juga:Remaja Bandung Dirudapaksa, Terbongkar usai Orangtua Pergoki Video Mesum

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Fery alias Iblis terkait penyebaran video mesum di media sosial. Tersangka nekat menyebarkan video mesumnya dengan korban lantaran sakit hati karena merasa diselingkuhi.

Atas perbuatannya itu, Iblis dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Di antaranya Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang ITE, Pasal 29 atau Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 368 ayat 1 KUHP.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini