Warga Jember Gugat Hak Angket DPRD Kepada Bupati di Pengadilan

Dalam berkas gugatan ada 16 uraian fakta yang berusaha menjelaskan bahwa angket di DPRD Jember tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Chandra Iswinarno
Kamis, 27 Februari 2020 | 10:41 WIB
Warga Jember Gugat Hak Angket DPRD Kepada Bupati di Pengadilan
Gedung DPRD Jember. [Suara.com/Ahmad Su'udi]

SuaraJatim.id - Seorang warga Jember menggugat wakil rakyat terkait hak Angket yang sedang dilakukan DPRD Jember. Warga yang diketahui bernama Slamet Mintoyo, Warga Desa/Kecematan Ledokombo Kabupaten Jember mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Dalam berkas gugatannya, Slamet menguasakan gugatannya kepada dua advokat, yakni Moh Husni Thamrin dan D Heru Nugroho. Dalam berkas tersebut ada 16 uraian fakta yang berusaha menjelaskan bahwa angket di DPRD Jember tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Menggunakan pasal-pasal yang sudah jelas-jelas dicabut, jadi tidak ada dasarnya. Angket haknya DPRD, tapi ada prosedur-prosedur yang harus dilalui," kata Husni Thamrin saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2020).

Pada salah satu uraian fakta menjelaskan, bahwa rapat paripurna DPRD Jember yang berlangsung pada Jumat (27/12/2019) dengan agenda mendengarkan jawaban tertulis bupati, mendadak diubah menjadi paripurna usulan pengguna hak angket. Selain itu dalam surat keputusan penggunaan hak angket mendasar pada Pasal 371 dan Pasal 381 UU Nomor 17 Tahun 2014 yang sudah dicabut.

Baca Juga:Parah! Cuma Jember yang Belum Punya APBD 2020

Pihaknya juga mempermasalahkan susunan kalimat judul 'Keputusan DPRD Jember Nomor 25 Tahun 2019 tentang Usul Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Kepada Bupati Jember,' menurutnya kalimat itu bermakna DPRD mengajukan usulan kepada Bupati untuk mengerjakan hak angket mereka.

"Nggak benar sudah ini, kalau usul kepada bupati seolah-olah ini kewenangannya bupati (untuk memutuskan penggunaan hak angket)," kata dia lagi.

Dalam gugatan perdata citizen lawsuit atau gugatan warga negara itu juga meminta pengadilan menghentikan atau menghentikan sementara kerja Tim Angket DPRD Jember, hingga ada putusan hukum sah atau tidak penetapannya. Husni Thamrin mengatakan kliennya mengajukan gugatan, murni didorong kepedulian pada jalannya pemerintahan.

Wakil Ketua Panitia Angket DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan pihaknya telah mengikuti ketentuan penyusunan panitia angket. Pihaknya juga siap membuktikan bahwa yang dituduhkan tidak benar di pengadilan kelak.

"Kenapa mereka kalau misalkan atas nama masyarakat, masyarakat sekarang dirugikan tidak ada kuota CPNS Jember, sekitar seribu orang. Tidak bisa naik pangkat sekitar 711 orang, kemudian adanya pelanggaran menyangkut pelanggaran barang dan jasa. Kenapa itu tidak digugat kalau mengatasnamakan masyarakat," kata David.

Baca Juga:Bakal Panggil Paksa Bupati Faida, DPRD Jember Konsultasi ke Polri

Sebelumnya diberitakan DPRD Jember telah menyusun panitia angket yang akan bekerja sampai akhir Februari 2020. Panitia angket dibagi dua, Pokja 1 menyelidiki dugaan pelanggaran dalam Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) dan Pokja II menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa.

Kontributor : Ahmad Su'udi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak