Bupati Jember Bantah Terima Jatah 'Upeti' Fee Proyek

Pansus hak angket DPRD Jember tengah menelusuri dugaan bagi-bagi duit fee proyek di Pemkab Jember

Bangun Santoso
Jum'at, 07 Februari 2020 | 07:13 WIB
Bupati Jember Bantah Terima Jatah 'Upeti' Fee Proyek
Bupati Jember Faida. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Bupati Jember, Faida membantah telah menerima jatah upeti atau fee proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Bantahan ini disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jember Gatot Triyono kepada Beritajatim.com via pesab WhatsApp, Kamis (6/2/2020). Berikut bantahannya.

“Terkait beredarnya pernyataan yang tidak bertanggung jawab bahwa seakan-akan saya menerima sesuatu/hadiah yang melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Jember, maka dapat saya nyatakan bahwa saya tidak perlu merespon secara berlebihan segala tuduhan di luar proses hukum atau di luar putusan pengadilan, karena hal semacam itu tidak punya kekuatan hukum apapun.”

“Setiap orang bisa menyatakan apapun dengan motivasi tertentu apalagi menjelang momentum politik Pilkada yang kental aroma untuk melakukan pembunuhan karakter. Karenanya saya tidak akan mengomentari apalagi berdebat soal segala sesuatu yang tengah menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menanganinya. Namun yang pasti komitmen tegak lurus saya dalam menjalankan pemerintahan tidak pernah berubah sampai saat ini.”

Baca Juga:DPRD Bongkar Indikasi Bagi-bagi Duit Fee Proyek Pemkab Jember

“Saya juga mengingatkan pihak-pihak tertentu agar dalam kompetisi politik menghindari fitnah karena jika nanti terbukti fitnah tersebut tidak benar maka penyebar fitnah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.”

Apakah ada langkah-langkah hukum untuk menindaklanjuti tuduhan tersebut? “Sementara pernyataan itu, Mas,” kata Gatot.

Sebelumnya, panitia angket DPRD Jember, Jawa Timur, mengungkap keterangan dari MFN, soal bagi-bagi jatah duit proyek infrastruktur di tubuh pemerintah daerah setempat.

Informasi itu diperoleh saat panitia angket mendatangi Lembaga Permasyarakatan Jember untuk meminta keterangan dari MFN dan mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Anas Maruf, Kamis (6/2/2020). Keduanya adalah tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Manggisan.

Wakil Ketua Panitia Angket David Handoko Seto mengatakan, dari MFN diperoleh keterangan soal pengondisian peminjaman bendera rekanan untuk menggarap proyek infrastruktur Pemkab Jember yakni pembangunan rehab kantor kecamatan, puskesmas pembantu, dan ruang terbuka hijau. MFN memfasilitasinya dan peminjaman bendera dilakukan seseorang berinisial W alias D.

Baca Juga:Bupati Jember Mangkir Sidang Interpelasi, DPRD Putuskan Lanjut Hak Angket

David mengatakan, W alias D ini menerima setoran uang ‘fee’ dari terkait peminjaman bendera perusahaan rekabab proyek. “Sepuluh persennya adalah hak bupati,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini