Bupati Jember Bantah Terima Jatah 'Upeti' Fee Proyek

Pansus hak angket DPRD Jember tengah menelusuri dugaan bagi-bagi duit fee proyek di Pemkab Jember

Bangun Santoso
Jum'at, 07 Februari 2020 | 07:13 WIB
Bupati Jember Bantah Terima Jatah 'Upeti' Fee Proyek
Bupati Jember Faida. (Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Bupati Jember, Faida membantah telah menerima jatah upeti atau fee proyek infrastruktur di lingkup Pemerintah Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Bantahan ini disampaikan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Jember Gatot Triyono kepada Beritajatim.com via pesab WhatsApp, Kamis (6/2/2020). Berikut bantahannya.

“Terkait beredarnya pernyataan yang tidak bertanggung jawab bahwa seakan-akan saya menerima sesuatu/hadiah yang melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Jember, maka dapat saya nyatakan bahwa saya tidak perlu merespon secara berlebihan segala tuduhan di luar proses hukum atau di luar putusan pengadilan, karena hal semacam itu tidak punya kekuatan hukum apapun.”

“Setiap orang bisa menyatakan apapun dengan motivasi tertentu apalagi menjelang momentum politik Pilkada yang kental aroma untuk melakukan pembunuhan karakter. Karenanya saya tidak akan mengomentari apalagi berdebat soal segala sesuatu yang tengah menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menanganinya. Namun yang pasti komitmen tegak lurus saya dalam menjalankan pemerintahan tidak pernah berubah sampai saat ini.”

Baca Juga:DPRD Bongkar Indikasi Bagi-bagi Duit Fee Proyek Pemkab Jember

“Saya juga mengingatkan pihak-pihak tertentu agar dalam kompetisi politik menghindari fitnah karena jika nanti terbukti fitnah tersebut tidak benar maka penyebar fitnah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.”

Apakah ada langkah-langkah hukum untuk menindaklanjuti tuduhan tersebut? “Sementara pernyataan itu, Mas,” kata Gatot.

Sebelumnya, panitia angket DPRD Jember, Jawa Timur, mengungkap keterangan dari MFN, soal bagi-bagi jatah duit proyek infrastruktur di tubuh pemerintah daerah setempat.

Informasi itu diperoleh saat panitia angket mendatangi Lembaga Permasyarakatan Jember untuk meminta keterangan dari MFN dan mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Anas Maruf, Kamis (6/2/2020). Keduanya adalah tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Manggisan.

Wakil Ketua Panitia Angket David Handoko Seto mengatakan, dari MFN diperoleh keterangan soal pengondisian peminjaman bendera rekanan untuk menggarap proyek infrastruktur Pemkab Jember yakni pembangunan rehab kantor kecamatan, puskesmas pembantu, dan ruang terbuka hijau. MFN memfasilitasinya dan peminjaman bendera dilakukan seseorang berinisial W alias D.

Baca Juga:Bupati Jember Mangkir Sidang Interpelasi, DPRD Putuskan Lanjut Hak Angket

David mengatakan, W alias D ini menerima setoran uang ‘fee’ dari terkait peminjaman bendera perusahaan rekabab proyek. “Sepuluh persennya adalah hak bupati,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak