Cerita Pilu Guru dan PTT di Jember: Gaji Kecil, Tak Diakui Pemerintah

Para guru mengungkapkan semrawutnya kebijakan mutasi guru dan pegawai tidak tetap oleh Bupati Jember Faida

Bangun Santoso
Sabtu, 18 Januari 2020 | 17:43 WIB
Cerita Pilu Guru dan PTT di Jember: Gaji Kecil, Tak Diakui Pemerintah
Para guru dan pegawai tidak tetap (PTT) dalam rapat angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember. (Suara.com/Ahmad Suudi)

SuaraJatim.id - Kebingungan tengah melanda para Guru Tidak Tetap atau GTT maupun Pegawai Tidak Tetap (PPT) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Nasib mereka tengah terkatung-katung karena tidak ada kejelasan.

Masalah pelik yang dihadapi para GTT dan PTT di Jember adalah gaji yang kecil dan sering telat, pemutasian yang semrawut serta tidak menerima surat keputusan (SK).

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jember Supryono mengatakan, GTT - PTT mulanya diangkat oleh kepala sekolah. Sejak tahun 2018 pengelolaan GTT - PTT diambil alih oleh Bupati Jember Faida, sehingga surat penugasan (SP) yang mereka terima langsung dari bupati.

"Daerah tidak angkat guru (GTT), yang angkat kepala sekolah, diambil alih oleh bupati," kata Supryono saat dihubungi, Sabtu (18/1/2020).

Baca Juga:Geger Pohon Menangis di Jember, Bikin Warga Merinding Lari Terbirit-birit

Dia mengatakan, Bupati Faida yang ingin memperkecil angka kekurangan guru di daerahnya telah menerbitkan SP. Padahal harusnya, penambahan dilakukan dengan SK untuk mengakui ikatan kerja guru non PNS.

Ia mengungkapkan, di 900 SD yang ada di Kabupaten Jember, rata-rata kekurangan hingga lima orang guru PNS di tiap sekolah. Penambahan guru dengan mengambil alih penerbitan SP dari kepala sekolah oleh bupati menimbulkan banyak kerugian.

Pertama, kata dia, kecilnya honor yang mereka dapatkan. Bahkan untuk yang telah puluhan tahun mengabdi mengajar. Pemkab Jember mengatur honor GTT-PTT dalam tiga kategori dengan anggaran dana BOS dan program pendidikan gratis (PPG).

Kategori A untuk yang telah mengajar 1 sampai 7 tahun diberi honor Rp 350 ribu per bulan. Sementara kategori B yang mengajar 7 - 14 tahun, Rp 750 ribu. Lalu kategori C untuk yang lebih dari 20 tahun mendapatkan honor Rp 1,4 juta per bulan.

"Bayangkan yang sudah mau pensiun saja gajinya hanya Rp 1,4 juta, kasihan sekali," kata Supryono.

Baca Juga:Manfaatkan Rapat Hak Angket, Guru dan PTT Jember Adukan Bupati ke Dewan

Selain itu, pemutasian yang diputuskan Bupati Faida menimbulkan penempatan guru yang tidak tepat. Di antaranya terlalu jauh dari tempat tinggal mereka atau justru tidak mendapat posisi di sekolah yang baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini