- Dua warga Desa Sedayulawas, Lamongan, terlibat perselisihan akibat pembangunan tembok beton setinggi tiga meter yang menutup akses toko.
- ES melakukan penganiayaan terhadap S dengan melempar batu bata pada Rabu, 13 Mei 2026, hingga korban mengalami luka serius.
- Pelaku kini diamankan kepolisian dan terancam hukuman penjara setelah korban mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan di dahi.
SuaraJatim.id - Istilah "tetangga adalah saudara terdekat" tampaknya tak berlaku di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan.
Alih-alih hidup rukun, sebuah tembok beton justru menjadi pemicu pecahnya "perang dingin" yang berakhir tragis di meja hijau dan ruang perawatan rumah sakit.
Dua emak-emak yang tinggal bersebelahan, S (50) dan ES (49), kini harus berhadapan dengan hukum setelah perselisihan mereka memuncak pada aksi penganiayaan berdarah pada Rabu (13/5/2026).
Akar masalah bermula ketika ES memutuskan untuk membangun tembok permanen di depan rumahnya. Bukan sekadar pagar biasa, tembok ini berdiri menjulang setinggi 1,5 hingga 3 meter dengan panjang mencapai 7 meter.
Baca Juga:Pemuda 18 Tahun Perkosa Penyandang Disabilitas di Lamongan, Kenalan Lewat Instagram
Bagi S, tembok itu bukan sekadar pembatas lahan, melainkan "tembok derita". Betapa tidak, bangunan tersebut berdiri tepat di depan rumahnya, menutup akses jalan, dan yang paling menyesakkan menghalangi pandangan pelanggan ke toko sembako milik S.
Puncak ketegangan terjadi saat S mencoba meminta penjelasan. Ia mempertanyakan alasan pembangunan pagar yang dianggap terlalu tinggi dan merugikannya. Namun, bukannya solusi yang didapat, adu mulut panas justru pecah di antara keduanya.
Di tengah cekcok yang kian memanas, ES yang berada di balik tembok tinggi itu diduga gelap mata. Sepersekian detik kemudian, sebuah batu bata putih melayang dan menghantam tepat di kening S.
Darah segar langsung mengucur, membasahi wajah S. Teriakan histeris korban meminta tolong seketika mengundang kerumunan warga. Tak butuh waktu lama, S langsung dilarikan ke RS Ki Ageng Brondong untuk menyelamatkan nyawanya.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening, hingga harus mendapatkan tujuh jahitan," ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Rabu (13/5/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Rekontruksi Ayah Bunuh Anak Kandung di Lamongan, Hantam Korban dengan Tabung Elpiji hingga Tewas
Petugas Polsek Brondong telah mengamankan ES tak lama setelah kejadian. Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Unit PPA kini menangani kasus ini dengan serius. ES dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP baru, yang mengancamnya dengan hukuman penjara.