Ngaku Titisan Bung Karno dan Bisa Cairkan Harta Amanah, Budi Diciduk Polisi

Budi diamankan karena diduga melakukan penipuan terhadap dua warga. Kedua korban percaya dengan Budi yang mengaku jasadnya dipinjam Presiden Soekarno.

Chandra Iswinarno
Kamis, 27 Februari 2020 | 13:11 WIB
Ngaku Titisan Bung Karno dan Bisa Cairkan Harta Amanah, Budi Diciduk Polisi
Budi (kaos putih) saat disambangi petugas di kediamannya. [Dok Polres Nganjuk]

SuaraJatim.id - Unit Reskrim Polsek Pace didukung Tim Opsnal Reskrim Polres Nganjuk menangkap Budi Bimantara alias Sareno alias Ahmad Mohammad Maulana (41), warga asal Banyuwangi yang kini tinggal di Kabupaten Nganjuk.

Budi diamankan karena diduga melakukan penipuan terhadap dua warga. Kedua korban percaya dengan Budi yang mengaku jasadnya dipinjam Presiden Soekarno, sehingga bisa mencairkan harta amanah.

"Motifnya yang jelas penipuan, dengan modus yang bersangkutan mengaku jasadnya dipinjam oleh Bapak Presiden Soekarno," jelas Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nicolas Bagas, kepada Suara.com, Kamis (27/2/2020).

Nicolas mengatakan, penangkapan Budi berawal dari laporan Ali Mansur (54), Warga Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri ke Polres Nganjuk pada Kamis (20/2/2020). Dalam laporan itu Ali mengaku ditipu oleh Budi.

Baca Juga:Penjual Batagor Dibekuk, Ngaku Bisa Tarik Emas Warisan Bung Karno di Swiss

"Menindaklanjuti laporan itu anggota Reskrim Polsek Pace dengan diback up Tim Opsnal Polres Nganjuk pada Hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 jam 20.00 Wib telah menangkap saudara Budi Bimantara," terangnya.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Budi. Di antaranya tujuh amplop berisi kuitansi pengambilan dana hak sebesar Rp 500 juta yang ditandatangani Ahmad Mohamnad Maulana atau Budi.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat lembar kartu nama dan sebuah surat tugas dari Pimpinan Pusat Bintang Segitiga Emas. Kini polisi masih mendalami Pimpinan Pusat Bintang Segitiga Emas yang dicatut oleh pelaku.

Menurut Nicolas, dalam aksinya Budi mengaku jasadnya dipinjam oleh Presiden Soekarno. Karena itu, ia mengaku bisa mencairkan harta amanah, asalkan korban bersedia menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.

Budi juga meminta korban menyerahkan fotokopi KTP dan uang tunai Rp 2 juta. Dana tersebut merupakan syarat agar korban diakui sebagai anggota Bintang Segitiga Emas, sehingga berhak memperoleh harta amanah Soekarno.

Baca Juga:Teror Sunda Empire, Kesbangpol Bandung Singgung Harta Bung Karno

"Yang di mana pada saat pembayaran nantinya dia (korban) diberikan kuitansi. Kuitansi itulah yang nantinya akan digunakan untuk pencairan dana hak (harta amanah Soekarno) itu tadi," papar Nicolas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini