Penjual Batagor Dibekuk, Ngaku Bisa Tarik Emas Warisan Bung Karno di Swiss

Namun, WJ berpesan kepada korban agar tak membuka bungkusan itu sebelum tanggal 7 Februari 2020, hari Jumat.

Reza Gunadha
Senin, 17 Februari 2020 | 16:54 WIB
Penjual Batagor Dibekuk, Ngaku Bisa Tarik Emas Warisan Bung Karno di Swiss
Penjual batagor keliling di Kebumen, Jawa Tengah, berinisial WJ (58) ditangkap polisi karena melakukan penipuan. [dokumentasi polres kebumen]

SuaraJatim.id - Penjual batagor keliling di Kebumen, Jawa Tengah, berinisial WJ (58) ditangkap polisi karena menyimpan bergepok-gepok uang pecahan ratusan ribu rupiah.

Selain itu, dia juga memiliki emas batangan bertuliskan Bank Swis bergambar mantan Presiden Soekarno.

Masalahnya, kekayaannya itu hanya kamuflase. Emas yang dimilikinya imitasi. Uang kepunyaannya juga palsu.

Dia dilaporkan melakukan penipuan kepada salah satu warga Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar Kebumen Suwartono (68).

Baca Juga:Polisi Bongkar Penipuan Sewa Apartemen Via Aplikasi Jual Beli Online

Kedua barang bukti yang disita polisi itu ternyata  alat untuk mengelabui korbannya.  Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka terbukti melakukan penipuan. 

Kepada korban, ia mengaku ada emas di sebuah pekarangan seberat 2 kilogram yang siap diambil.

Emas itu adalah harta karun peninggalan mantan presiden Soekarno yang disimpan di Bank Swiss. Harta itu bisa diambil dengan cara gaib di pekarangan rumah korban.

"Tapi korban harus menyerahkan uang Rp  18 juta. Selanjutnya uang itu diserahkan ke tersangka," kata Kapolres Rudy, Senin (17/2/2020).

Karena berpikir akan mendapatkan kekayaan lebih banyak, korban menyerahkan mahar Rp 18 juta kepada pelaku pada hari Senin 6 Januari 2020.

Baca Juga:Kasus Penipuan WO Pandamanda, Pelapor Bertambah Menjadi 70 Calon Pengantin

Setelahnya, pelaku menyerahkan kain putih yang di dalamnya diklaim terdapat emas batangan peninggalan Bung Karno.

Namun, WJ berpesan kepada korban agar tak membuka bungkusan itu sebelum tanggal 7 Februari 2020, hari Jumat.

“Ketika hari yang ditunggu-tunggu datang, korban terkejut karena emas dalam bungkusan kain itu imitasi. Merasa tertipu, korban melapor ke Polsek Karanganyar," kata dia.

Hingga berita ini diunggah, Polres Kebumen masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sementara tersangka kekinian sudah ditangkap dan dijerat sebagai tersangka pelanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kontributor : Khoirul

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak