- Video viral menunjukkan perempuan menagih utang Rp215 juta kepada almarhum di acara pemakaman Madura.
- Penagih tersebut meminta jenazah tidak dikubur sebelum kewajiban utang emas dan uang tunai tersebut diselesaikan.
- Insiden ini memicu perdebatan luas mengenai etika sosial, hukum utang-piutang, serta norma di momen duka cita.
SuaraJatim.id - Dunia maya kembali dihebohkan dengan video viral yang memicu perdebatan publik tentang etika sosial dan hukum utang-piutang.
Sebuah rekaman yang diduga terjadi di wilayah Madura memperlihatkan seorang perempuan paruh baya menyampaikan keberatannya di hadapan para pelayat di sebuah pemakaman.
Ia mengklaim bahwa almarhum semasa hidupnya memiliki hutang berupa emas dan uang tunai dengan total diperkirakan mencapai Rp215 juta.
Wanita itu juga mengklaim telah menagih utang kepada keluarga namun kewajiban tersebut belum dibayar.
Baca Juga:5 Fakta Viral Sound Horeg di Mojokerto Diprotes: Rusak Rumah Warga, Musik dari Sore Sampai Subuh
Yang paling menggegerkan, dalam video viral yang diunggah akun X @kenhans03, terdengar suara tinggi perempuan dengan berbahasa Madura itu meminta jenazah tidak dikuburkan sebelum proses utang selesai.
Kejadian ini telah menarik perhatian lebih dari 69.9K views hingga 2 Maret 2026.
Video viral tagih utang di pemakaman ini sontak memicu beragam komentar netizen di platform X, menunjukkan polemik sosial yang kompleks.
"wuik..Kalau gak bayar gimana ya?," tulis netizen, mempertanyakan konsekuensi hukum.
"Adab lebih utama," tulis netizen lain, menyoroti pentingnya etika di momen duka.
Baca Juga:10 Fakta Paman dan Bibi Aniaya Keponakan Usia 4 Tahun di Surabaya, Dikurung 10 Jam hingga Dipukuli!
"Ada ijab kobulnya tidak? kalau tidak ya repot lah," tulis netizen lain, menanyakan legalitas utang.
Perdebatan ini menggambarkan benturan antara norma sosial, hukum adat dan ajaran agama dalam menghadapi masalah utang saat seseorang meninggal dunia.