-
BLT Desa fokus penanganan kemiskinan ekstrem desa.
-
Penetapan penerima melalui musyawarah resmi desa.
-
Klaim khusus belum pernah terima bantuan menyesatkan.
SuaraJatim.id - Isu soal BLT Desa 2026 kembali ramai dibicarakan setelah beredar unggahan di media sosial yang mengklaim ada bantuan khusus bagi warga desa yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah pusat.
Informasi mengenai BLT Desa 2026 itu menyebutkan dana sebesar Rp300 ribu per bulan tetap disalurkan, terutama pada minggu pertama Ramadan untuk memenuhi kebutuhan sahur dan buka puasa.
Unggahan tersebut berasal dari akun Facebook “Wita Asmara” pada Selasa (17/2/2026). Dalam narasinya disebutkan:
“Kabar gembira untuk warga desa yang belum pernah menerima bantuan pusat akan menerima BLT Desa senilai 300 ribu perbulan tetap disalurkan. khusunya pada minggu pertama ramadhan,untuk memenuhi kebutuhan sahur dan buka puasa. Siap siap untuk menerima undangan BLT Desa semoga nama kamu terdaftar dan semoga tersalurkan dengan baik ..”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, BLT Desa merupakan bantuan yang bersumber dari APBDes dan difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
Artinya, program ini memiliki kriteria dan mekanisme penetapan penerima yang diatur secara resmi.
Dilansir dari pemberitaan media terpercaya, pada 2026 besaran bantuan tidak lagi dihitung berdasarkan persentase pagu dana desa seperti tahun sebelumnya. Penentuan nominal disesuaikan dengan kemampuan keuangan serta kebutuhan masing-masing desa.
Setiap keluarga penerima manfaat dapat memperoleh bantuan hingga Rp 300 ribu per bulan. Penyaluran dapat dilakukan setiap bulan atau dirapel sesuai hasil musyawarah desa.
Siapa yang Berhak Menerima?
Penetapan penerima dilakukan melalui musyawarah desa. Jika data keluarga miskin dari pemerintah pusat tidak tersedia atau tidak mencukupi, kepala desa dapat menetapkan calon penerima berdasarkan kriteria tertentu.
Di antaranya kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau disabilitas, tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta rumah tangga lansia tunggal atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Salah satu syarat memang menyebutkan bahwa penerima tidak sedang menerima PKH. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti bahwa BLT Desa 2026 hanya diperuntukkan bagi warga yang sama sekali belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Kesimpulan
BLT Desa 2026 ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem dengan kriteria tertentu yang ditetapkan melalui musyawarah desa. Klaim yang menyebut bantuan ini khusus untuk warga yang belum pernah menerima bantuan adalah konten yang menyesatkan.