Pendeta HL Akui Lakukan Aksi Cabulnya di Kamar dan Ruang Tamu Area Gereja

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, perbuatan cabul pelaku bukan di tempat ibadah, namun di ruangan lain.

Chandra Iswinarno
Senin, 09 Maret 2020 | 15:41 WIB
Pendeta HL Akui Lakukan Aksi Cabulnya di Kamar dan Ruang Tamu Area Gereja
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Polda Jatim mengungkap fakta baru dugaan pencabulan tersangka pendeta HL (57) yang dilakukan terhadap jemaatnya sendiri berinisial IW (26). Dari pengakuan tersangka, aksi bejatnya dilakukan di kompleks gereja yang berada di kawasan Jalan Embong Sawo, Kota Surabaya, sejak usia korban masih 12 tahun dan berlangsung selama enam tahun lamanya.

Dirresrkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie membenarkan tindakan cabul tersangka di area gereja. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik perbuatan itu bukan di tempat ibadah namun di ruangan lain.

"Dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu di lantai empat. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah. Satu area gereja. Dilakukan di lantai empat," ujar Pitra, Senin (9/3/2020).

Kekinian, korban IW tengah mengalami depresi karena tindakan tersangka. Bahkan, untuk memulihkan kondisinya, IW mendapat pendampingan trauma healing.

Baca Juga:Pendeta Cabul Surabaya Punya Niat Kabur, Ubah Pelat Mobil dan Nomor Ponsel

"Korban ada penanganan khusus," tegas Pitra.

Pitra juga meluruskan, tindakan pencabulan itu berlangsung selama kurun waktu enam tahun, bukan 10 tahun. Korban dicabuli sejak tahun 2005-2011 ketika menginjak usia 12-18 tahun. Sayangnya, belum diketahui rinci berapa kali korban dicabuli. Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman.

Untuk diketahui, dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah.

Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/32020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo saat disebut hendak pergi ke luar negeri.

Baca Juga:17 Tahun Perkosa Anak, Istri Jamin Penangguhan Tahanan Pendeta Cabul

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak