SuaraJatim.id - Terungkap modus pendeta cabul Surabaya HL memperkosa anak-anak di dalam gereja. Pendeta cabul Surabaya memperkosa dengan memaksa.
Hal itu diungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Dia menjelaskan pencabulan yang dilakukan tersangka pendeta cabul surabaya HL, bukan atas unsur suka sama suka.
"Yang jelas dilakukan semuanya paksaan tidak ada suka sama suka," terang Kapolda Luki, Senin (9/3/2020).
Pendeta cabut berusia 57 tahun itu perkosa IW (26) di kompleks gereja kawasan Embong Sawo, Surabaya sejak usia korban masih 12 tahun.
Baca Juga:Pendeta Cabul Surabaya Punya Niat Kabur, Ubah Pelat Mobil dan Nomor Ponsel
Perkosaan itu dilakukan di kamar pendeta cabul HL dan di ruang tamu di lantai 4. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah, namun masih satu area gereja.
Kekinian, korban IW tengah mengalami depresi atas tindakan tersangka. Bahkan, untuk memulihkan kondisinya, IW mendapat pendampingan trauma healing.
Polisi juga meluruskan tindak pencabulan itu berlangsung selama kurun waktu enam tahun, bukan 10 tahun. Korban dicabuli sejak tahun 2005-2011 ketika menginjak usia 12-18 tahun. Sayangnya, belum diketahu rinci berapa kali korban dicabuli. Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga:17 Tahun Perkosa Anak, Istri Jamin Penangguhan Tahanan Pendeta Cabul