"Setelah ditemukan, pelaku langsung dibawa menuju sekolah hingga akhirnya diantarkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, remaja 15 tahun ini disangkakan Pasal 81 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Arry Saputra
Baca Juga:Sebelum Bunuh dan Perkosa Mayat Siswi MTs, Pelaku Sering Intip Korban Mandi