Sengketa ini bermula saat ribuan hektare lahan yang berstatus Petok D atau Letter C milik masyarakat, termasuk milik warga Tegalrejo, diambil paksa oleh negara sekitar tahun 1960 lalu. Kini lahan itu berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII.
Menurut Daniel, HGU tersebut seharusnya berakhir pada 31 Desember 2012 silam. Namun hingga kini lahan termasuk masih dikelola oleh badan usaha milik negara tersebut. Sementara warga yang tanahnya dirampas tak mendapatkan apapun.
Kontributor : Usman Hadi
Baca Juga:Sekjen KPA Dewi Kartika: Reforma Agraria, Kami Akan Tagih Presiden