SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menutup tempat hiburan malam di wilayahnya selama dua pekan. Termasuk kawasan eks lokalisasi yang masih terdapat pekerja seks atau PSK.
Keputusan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus corona penyebab penyakit covid-19.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 503/934/418.40/2020 yang dikeluarkan Pemkab Kediri hari ini. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri, Dede Sujana.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan, membenarkan dikeluarkannya surat tersebut.
Baca Juga:Penghuni Lokalisasi Sintai Diklaim Banyak Bertobat
"Benar," kata Krisna saat ditanya suara.com apakah Pemkab Kediri mengeluarkan surat edaran nomor: 503/934/418.40/2020, Selasa (17/3/2020).
Sebelumnya, Bupati Kediri Haryanti Sutrisno, mengumumkan Kabupaten Kediri siaga darurat bencana covid-19. Pengumuman itu disampaikan Haryanti di
ruang rapat bupati, Senin (16/3/2020) kemarin.
"Kabupaten Kediri dinyatakan siaga darurat bencana covid-19," ujar Haryanti.
Sementara untuk mengantisipasi wabah corona, Pemkab Kediri telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19. Pemkab menunjuk dr Bambang Triono Putro sebagai juru bicara corona di Kabupaten Kediri.
Ada lima poin yang tertera dalam surat edaran tentang kesiapsiagaan antisipasi penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Kediri. Salah satunya mengenai penutupan tempat hiburan malam.
Baca Juga:Istri Nekat Jadi PSK di Lokalisasi Prostitusi Sintai karena Suami Kena PHK
Berikut lima poin imbauan Pemkab Kediri:
- 1
- 2