Bakar Istri Hidup-hidup, Maspuryanto Diganjar Hakim Vonis Ringan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 19 Maret 2020 | 10:32 WIB
Bakar Istri Hidup-hidup, Maspuryanto Diganjar Hakim Vonis Ringan
Sidang kasus suami bakar istri dengan terdakwa Maspuryanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/3/2020). [Istimewa]

SuaraJatim.id - Majelis hakim yang diketuai Hizbullah menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun pada Maspuryanto bin Jamani. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena tega membakar istrinya sendiri hidup-hidup.

Vonis itu dibacakan Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara membakar isterinya sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Tumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap Maspuryanto bin Jamani dengan pidana penjara selama 7 tahun,”kata hakim Hizbullah seperti diwartakan Berita Jatim.

Baca Juga:Beri Uang Rp 5 Juta, Suami Bakar Istri Depan Mertua Minta Dihukum Ringan

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya sama-sama menyatakan menerima.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa mengaku tak terima hendak dicerai istrinya. Maspuryanto nekat membakar istrinya sendiri. Padahal, mereka baru saja menikah.

Peristiwa suami bakar istri ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Ketintang II. pada (15/10/2019) lalu. Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri.

Sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto Rabu (16/10/2019) malam sekitar pukul 17.45 WIB di pemberhentian bus kawasan Lasem. Sebelumnya Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Resmob Polres Rembang untuk menangkap pelaku.

Baca Juga:Suami yang Bakar Istri di Surabaya Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya

Akibat aksi kejam itu, Putri Narulita (19) sang istri dari Maspuryanto mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini