Akses ke Trenggalek Diblokade, Pemkab Tulungagung Belum Terima Surat Resmi

Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin mengaku sudah berkoordinasi lisan melalui telepon dengan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

Chandra Iswinarno
Senin, 30 Maret 2020 | 19:13 WIB
Akses ke Trenggalek Diblokade, Pemkab Tulungagung Belum Terima Surat Resmi
Pembuatan Barrier beton di Jalan penghubung Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung dengan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. [Suara.com/Farian]

SuaraJatim.id - Langkah Pemkab Trenggalek memblokade jalan penghubung di perbatasan dengan Kabupaten Tulungagung menuai kontroversi. Lantaran belum ada koordinasi resmi dengan pemerintah tetangga seperti Tulungagung.

Meski begitu, Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin mengaku sudah berkoordinasi lisan melalui telepon dengan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

Merespons hal tersebut, Kabag Humas Pemkab Tulungagung Galih Nusantoro membenarkan, jika belum ada surat masuk terkait pembangunan barrier beton di perbatasan. Selain itu hasil Bupati Tulungagung belum memberikan apapun terkait koordinasi yang dilakukan oleh Bupati Trenggalek. Ia juga mempertanyakan kebijakan Pemkab Trenggalek tersebut karena dampaknya akan dirasakan masyarakat.

"Untuk hasil koordinasi lisan, kami belum menerima petunjuk dari Bapak Bupati Tulungagung. Kami mungkin tidak keberatan, tapi warga kabupaten sekitar Tulungagung yang bergantung ke wilayah Tulungagung bagaimana," katanya ketika dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Senin (30/3/20).

Baca Juga:Warga Tulungagung Positif Corona, Pemkab Trenggalek Siapkan Barier Beton

Pembangunan blokade jalan tersebut, kata Galih tidak seharusnya dilakukan. Ada beberapa alternatif atau cara lain untuk membatasi atau memantau masyarakat. Ia mencontohkan salah satunya dengan penjagaan.

"Pembatasan berbasis kewilayahan, menurut kami, tidak harus dengan memblokade total secara fisik begitu. Persempit arus perpindahan dengan menyusun klaster lingkungan dengan penjagaan," jelasnya.

"Kami sendiri belum memahami konsep Trenggalek dengan memblokade jalan," imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin mengaku memang belum bersurat kepada kabupaten tetangga terkait kebijakannya memblokade sejumlah ruas jalan di perbatasan.

"Semalam kita putuskan itu (pembatasan dan blokade jalan) kemudian hari ini langsung kita tindak lanjuti. Koordinasi lewat telepon sama pak Bupati (Tulungagung). Nanti surat akan menyusul," katanya pada Senin (30/3/20).

Baca Juga:Setelah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Pasien di Tulungagung Menghilang

Untuk diketahui, Kabupaten Trenggalek berbatasan dengan tiga kabupaten, meliputi Tulungagung, Pacitan dan Ponorogo. Pembatasan keluar masuk warga dan blokade jalan itu dilakukan di 45 jalur perbatasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini