Rian Cekik dan Patahkan Tulang Bos Indekos Miratun, Emas Dirampok

Mayatnya dibiarkan membusuk di kamar.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 31 Maret 2020 | 19:49 WIB
Rian Cekik dan Patahkan Tulang Bos Indekos Miratun, Emas Dirampok
Tersangka pembunuhan Miratun, Rian Dicky (dok polisi)

SuaraJatim.id - Rian Dicky (25) warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel membunuh Miratun (65) warga Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Blitar. Alasannya membunuh karena ingin merampok perhiasan yang dimiliki Miratun.

Rian yang belum lama tinggal di Jawa itu membunuh bos indekos dengan cara mencekik. Ia juga menindih Miratun menggunakan lutut hingga tulang rusuknya patah. Hal ini terungkap dalam 62 adegan rekonstruksi yang dijalani oleh Rian.

"Jadi karena korban ini meronta ya. Memberontak. Jadi tersangka menindihnya dari samping hingga tulang rusuknya patah," jelas Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi, Selasa (31/3/20).

Adegan Rian mencekik Miratun dipraktekkan pada agedan ke 20. Rian yang sudah gelap mata melihat kalung dan anting emas Miratun mencekiknya dari samping. Kejadian itu dilakukan di depan kamar Miratun.

Baca Juga:Lawan Polisi dengan Pisau, Pria Pengancam Pembunuhan di Tangerang Diringkus

Setelah dipastikan tewas, Rian lalu melucuti perhiasan Miratun. Jasad Miratun kemudian ditarik ke dalam kamar dan menutupnya dengan kasur lipat serta bantal. Rian lalu keluar kamar dan menguncinya dari luar lantas pergi ke luar kota.

Rekonstruksi tersebut menutup proses hukum sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP). Seluruh adegan yang dilakukan Rian tidak mengungkapkan fakta baru. Rekonstruksi selesai, Rian lalu digelandang ke Mapolres Tulungagung.

"Jadi kita bisa ketahui bahwa memang tujuan tersangka membunuh korban murni ingin menguasai harta korban," jelas Hendi.

Sebelumnya, Miratun pemilik kos di Lingkungan 6, Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditemukan tewas di kamar rumahnya pada (14/2/2020) lalu. Ia ditemukan salah satu penghuni kos yang curiga karena hingga larut malam, lampu rumah tak kunjung menyala.

Karena curiga, dua penghuni kos yang saat itu baru pulang beraktivitas mengintip jendela kamar korban. Korban penasaran karena bebespae panggilan saksi tak direspon. Saksi lalu melaporkan kejadian itu ke warga, dilanjutkan ke Polisi. Setelah beberapa mengetahui identitas tersangka, polisi lalu meringkus Rian di Surabaya.

Baca Juga:Babak Baru Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin di Medan

Akibat perbuatannya, Rian dijerat dengan pasal 338 dan 365 (3) KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima belas tahun penjara.

Kontributor : Farian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak