Khofifah Tak Akan Ajukan PSBB Untuk Seluruh Wilayah di Jatim

Menurut Khofifah, Pemprov Jatim sudah melaksanakan PSBB sesuai dengan aturan-aturan

Reky Kalumata
Minggu, 05 April 2020 | 07:15 WIB
Khofifah Tak Akan Ajukan PSBB Untuk Seluruh Wilayah di Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (4/4/2020). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan tak akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk keseluruhan wilayah yang ada di Jawa Timur.

Menurut Khofifah pengajuan PSBB hanya berdasarkan permintaan masing-masing daerah. Artinya, pengajuannya dilakukan kabupaten/ kota kepada pemerintah provinsi. Selanjutnya pemerintah provinsi yang akan mengajukannya ke Kementerian Kesehatan.

Dengan demikian, daerah-daerah di Jawa Timur tak bisa melakukan PSBB sebelum mendapatkan persetujuan dari Pemprov Jatim. Karena, lanjut Khofifah, pihaknya akan mengikuti alur yang sudah ada untuk bisa menguatkan keputusan PSBB seluruh Jatim.

"Jadi kalau misal daerah A, B, C merasa perlu PSBB kita akan koordinasikan baru kita usulkan. Bukan kemudian Pemprov yang langsung. Apakah pertimbangan-pertimbangan daerah yang akan mengusulkan akan kita koordinasikan baru kita ambil keputusan," ujar Khofifah saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga:Komisi IX Minta Pemerintah Sosialisasi secara Masif tentang Virus Corona

Menurut Khofifah, Pemprov Jatim sudah melaksanakan PSBB sesuai dengan aturan-aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Beberapa item di dalamnya sudah dilaksanakan.

"Misal salah satu item adalah meliburkan sekolah. Sesungguhnya yang kita lakukan itu sudah dari tanggal 16 Maret yang lalu. Mestinya sampai tanggal 29 Maret kemudian kita perpanjang lagi. Kemudian di dalam PSBB itu orang tidak boleh berkerumun itu juga kita lakukan," tuturnya.

Akan tetapi, status PSBB ini masih diperlukan oleh kabupaten/kota yang ingin melakukan pembatasan secara maksimal di daerahnya. Salah satunya yaitu Kota Surabaya yang ingin membatasi warga non Surabaya agar tidak lagi memasuki kota.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kota Surabaya menerapkan karantina wilayah. Ini sebagai upaya preventif untuk mencegah dan menekan penyebaran virus corona.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama instansi terkait akan melakukan screening bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk Kota Pahlawan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan kebijakan ini diambil bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Surabaya.

Baca Juga:Anggota DPR Desak Pemerintah Jalankan Putusan MA Terkait BPJS Kesehatan

Screening akan dilakukan baik kepada kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Kota Surabaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini