Korban Dampak Corona Mulai Terasa, Di Gresik 73 Buruh Kena PHK

Kepala Disnaker Gresik Ninik Asrukin mengatakan jumlah itu diprediksi bertambah banyak seiring wabah Virus Corona yang belum juga teratasi.

Chandra Iswinarno
Selasa, 07 April 2020 | 00:50 WIB
Korban Dampak Corona Mulai Terasa, Di Gresik 73 Buruh Kena PHK
Ratusan buruh PHK dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Jaba Garmindo berunjuk rasa di depan gedung Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, Senin (16/5).

SuaraJatim.id - Dampak Virus Corona atau Covid-19 sudah dirasakan oleh para pekerja di Kabupaten Gresik. Sesuai data yang diperoleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), setidaknya sudah ada 73 orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Disnaker Gresik Ninik Asrukin mengatakan jumlah itu diprediksi bertambah banyak seiring wabah Virus Corona yang belum juga teratasi. Sedangkan, di Kabupaten Gresik tercatat ada lima perusahaan yang melakukan PHK kepada pekerjanya.

“Kalau yang akibat dampak langsung dari Corona per hari ini ada sekitar 73 pekerja, namun masih berpotensi bertambah,” ungkap Ninik saat dihubungi pada Senin (6/4/2020).

Meski begitu, pihaknya mengklaim jika perusahaan yang melakukan PHK itu sudah disepakati kedua belah pihak. Dia tidak membenarkan, jika perusahaan melakukan PHK secara sepihak. Hal itu terlihat tidak ada aduan yang masuk ke Disnaker Gresik.

Baca Juga:14.529 Pekerja DIY Kena PHK dan Dirumahkan Akibat Wabah Corona

“Belum ada aduan masuk ke kami. Artinya, kebijakan perusahaan ini sudah disepakati kedua belah pihak,” ucapnya.

Sebelumnya merespon para pekerja di tengah wabah Virus Corona ini, Ninik sudah mengirim surat edaran (SE) Bupati Gresik ke semua perusahaan.

Salah satu poinnya adalah, perusahaan yang memberlakukan work from home (WFH) diharapakan penyelesaian gaji harus diputuskan kedua belah pihak. Antara pihak perusahaan dan pekerja.

“Sedangkan yang merumahkan karyawannya tetap menggaji karyawannya ada yang 50 persen, 70 persen atau sesuai kesepakatan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta, jika ada pekerja yang terpapar Virus Corona, gajinya harus diberikan penuh. Prinsipnya, dia mengimbau agar pekerja tetap dilindungi di tengah wabah Virus corona. Hal itu juga sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Baca Juga:Ribuan Buruh di Jawa Tengah Jadi Korban PHK Imbas Corona

Kontributor : Amin Alamsyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini