SuaraJatim.id - Pemerintah Kota Malang menyiapkan tiga tempat untuk karantina pemudik atau warga pendatang yang masuk ke wilayahnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) virus corona atau PSBB corona. Aturan ini akan segera diterapkan, Pemkot Malang hanya tinggal menunggu persetujuan saja dari Pemprov Jatim.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan ketiga tempat itu adalah, Rusunawa Kedungkandang milik Pemkot Malang, Balai Diklat milik Pemprov Jatim di Kota Malang, dan salah satu gedung di Universitas Kanjuruhan, Malang.
Tempat ini bisa bertambah namun sementara baru disiapkan 3 tempat.
“Dari tiga tempat itu setidaknya bisa menampung 500 warga bahkan bisa seribu warga. Pengajuan PSBB sudah dikirim ke Gubernur Jatim,” ujar Sutiaji di Malang Selasa, (7/4/2020).
Baca Juga:Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona
Di Rusunawa ada 70 kamar dengan masing-masing kamar berisi dua kasur. Sementara di Balai Diklat bisa menampung sebanyak 300 orang. Sementaa di Gedung Universitas Kanjuruhan Malang, masih akan ditinjau untuk menghitung daya tampung gedung.
“Bagi mereka yang datang dari zona merah dan saat dicek suhu badannya 38 derajat maka harus transit di tempat karantina dulu selama 14 hari,” tandasnya.
Sutiaji mengatakan bahwa kebijakan ini sudah sejalan dengan program Pemprov Jatim. Perintah dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa adalah semua kepala daerah di Jatim harus mempersiapkan diri semaksimal mungkin dalam penerapan PSBB.