SuaraJatim.id - Masih ada narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan Kementerian Hukum dan HAM karena virus Corona COVID-19.
Seperti F (43) kembali ditangkap polisi lantaran beraksi melakukan aksi pencurian di kawasan Malang, Jawa Timur.
Residivis kasus curanmor ini berdalih kembali melakukan aksi kejahatan karena bingung mencari makan di tengah pandemi ini.
"Bingung corona ini pak, ndak bisa apa-apa," kata F saat dihadirkan sebagai tersangka di Mapolresta Malang Kota, Selasa (14/4/2020).
Baca Juga:Kendaraan Mengular di Hari ke-5 PSBB, Lenteng Agung Macet Parah Sore Ini
Terkait persitiwa ini, Polresta Malang Kota telah mengirim surat kepada Kemenkumham terkait adanya napi yang kembali berulah setelah dibebaskan lewat program asimilasi
"Pada kenyataannya pelaku yang merupakan napi asimilasi sudah melakukan tindakan pidana lagi. Terus terang kami pihak kepolisian tidak mendapatkan surat tembusan terkait kebijakan asimilasi, kami kemudian menyurati Kemenkum HAM supaya selektif (napi atau warga binaan yang bisa asimilasi)," kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Setyo Koes Heriyanto
Apalagi yang mendapatkan asimilasi merupakan pelaku kejahatan jalanan atau street crime. Fakta yang terjadi justru mereka kembali melakukan tindakan kriminalitas.
"Kerena sejak ada asimilasi, minggu ini kriminalitas semakin meningkat. Baik itu jambret, curanmor dan curat (pencurian dengan pemberatan) lainnya."
Perlu diketahui, pelaku inisal F ini tertangkap basah saat akan mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah minimarket Jalan Raden Intan Kelurahan Arjosari Kecamatan Blimbing Kota Malang Jawa Timur pada Minggu (12/4/2020). Padahal, dia baru dibebaskan program asimilasi pada 9 April 2020 dari Lapas Madiun.
Baca Juga:PSBB Bikin Rezeki Seret, Sopir Ojol Sambung Hidup dari Bantuan Pemerintah
Kontributor : Aziz Ramadani