Akibat perbuatannya, Fandi disangkakan pidana berupa perdagangan orang. Ia dipersangkakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 ttg PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Kontributor : Arry Saputra
Akibat perbuatannya, Fandi disangkakan pidana berupa perdagangan orang. Ia dipersangkakan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 ttg PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Kontributor : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini