"Saya nekad mencuri karena tidak memiliki uang untuk ongkos pulang ke Sumenep," ucapnya seperti diberitakan Suaraindonesia.co.id—jaringan Suara.com.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencuri dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.