SuaraJatim.id - Mengambek karena tidak mendapatkan jatah berhubungan istri setelah ditinggal sang istri menjadi TKI, seorang ayah tiri di Blitar tega menggagahi anak gadisnya yang masih dibawah umur.
P (58) warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ini tega menggagahi anaknya sebanyak 8 kali.
Lebih parahnya lagi, P menggagahi anak tirinya tersebut sejak anaknya berada di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
"Tersangka mengaku menyetubuhi korban sebanyak 8 (delapan) kali sejak korban masih menginjak Sekolah Dasar (SD) kelas 4 sampai kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP)," kata Wakapolres Blitar Kompol Arief Kristanto saat konferensi pers, Senin (20/4/2020).
Baca Juga:Kasih Rp 5.000, Ayah Bejat Perkosa Anak Tiri dari SD sampai SMP
Lebih lanjut dikatakannya, aksi bejad tersangka terungkap saat korban mengadukan aksi yang dilakukan ayah tirinya kepada kakak kandungnya.
"Karena tak kuat memendam aib kemudian korban curhat kepada kakaknya. Dan kemudian, pelaku dilaporkan ke polisi," ucapnya seperti dikutip Suara.com dari Suaraindonesia.co.id.
Sementara kepada petugas, P mengaku perbuatan bejatnya itu karena tak kuat menahan nafsunya akibat ditinggal istrinya bekerja ke luar negeri.
"Saya khilaf pak, karena saya ditinggal istri kerja menjadi TKW sejak tahun 2013," ucap P singkat.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tantang pemerkosaan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Kades Perkosa Pemilik Rumah saat Semprot Disinfektan, Modusnya Minta Minum