SuaraJatim.id - Ahmad Juanidi Abdillah (20) langsung membunuh Ika Puspita Sari (36) setelah berhubungan seks di Apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya. Leher Ika digorok hingga bersimbah darah.
Ahmad Juanidi Abdillah adalah warga Sampang, Madura, Jawa Timur. Ahmad Juanidi Abdillah kesal karena tersinggung dengan ucapan Ika setelah berhubungan seks. Bahkan Ika sempat memaki-maki Ahmad Juanidi Abdillah.
Hal itu terungkap dalam rilis kasus tersebut di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020). Ahmad Juanidi Abdillah sakit hati karena wanita berparas cantik itu berkata kasar.
"Nek gak duwe duwit, gak usah mesen aku. Lek ngerti ngene, kamu gak tak trimo (kalau nggak punya uang, tidak usah pesan saya. Kalau tahu begini, kamu tidak saya terima)" begitu kata Ika berdasarkan kesaksian Ahmad Juanidi Abdillah.
Baca Juga:Jelang Bulan Puasa, Manusia Gerobak Bermunculan di Jakarta
Ahmad Juanidi Abdillah memesan jasa seks Ika lewat aplikasi Mi Chat. Harga hubungan seks dengan Ika Rp 500 ribu, selama 2 kali berhubungan badan.
“Menurut pengakuan pelaku seperti itu. Pelaku dan korban bertemu melalui aplikasi Mi Chat. Pelaku memesan korban dengan harga Rp 500 ribu dua kali main. Tapi korban hanya melayani sekali, kemudian pelaku membayar Rp 250 ribu saja. Dari situ timbul kalimat kasar dan berujung penusukan korban oleh pelaku,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho melalui rilis yang disampaikan humas Polrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Usai bertengkar, pelaku pun tak kuasa menahan amarah. Karena emosi dan dalam kondisi ingin bercinta, pelaku pun semakin tinggi emosinya dan tak bisa mengontrol.
Selanjutnya pelaku melihat ada pisau dapur di apartemen tersebut. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengayuhkan tangannya dan korban terluka. Masih kuat melawan, korban pun berteriak meski sudah terkena sayatan pisau. Karena gugup dan takut, pelaku kembali menarik korban dan menjatuhkan korban ke lantai.
“Kemudian beberapa kali pelaku mengayunkan tanggannya. Pelaku kembali melukai korban lagi hingga akhirnya korban pun meninggal di tempat. Selanjutnya pelaku lari dan membawa dua ponsel korban. Pisau yang dipakai pelaku dibuang ke Jalan Darmo Permai,” lanjut perwira menengah melati tiga ini.
Baca Juga:Keluyuran saat PSBB, Warga Banjarmasin Terancam Disabet Rotan Satpol PP
Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan yakni satu sepeda motor beat M 4598 HU, ponsel Oppo F 11, ponsel Readmi 4A pakaian tersangka dan rekaman kamera pengawas pelaku dan korban. Sedangkan tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 351 dan atau pasal 365 ayat 3 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.