SuaraJatim.id - Meski dibayangi pandemi Virus Corona, Salat Tarawih masih dilaksanakan sebagian masyarakat seperti yang dilakukan di lingkungan Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Udanawu, Kabupaten Blitar.
Para santri dan masyarakat sekitar masih melaksanakan amalan sunah tersebut. Seperti biasa, Salat Tarawih di lingkup Ponpes Mambaul Hikam dilakukan sangat cepat. Salat Tarawih 23 rakaat itu berlangsung sekitar 10 menit. Tak jarang banyak warga Kediri datang ke Udanawu demi mengikuti salat cepat tersebut.
"Setiap tahun saya ke sini. Ya karena cepat. Ibadah cepat selesai," kata seorang jemaah Eric Wahyu, selepas salat pada Kamis (23/4/20).
Baca Juga:Tarawih Bubar karena Ada Jemaah Pingsan, Masjid Kemayoran Langsung Ditutup
Ketika disinggung soal pandemi corona, Eric mengaku sebagai ujian iman.
"Inikan sebagai ujian kita. Ujian iman kita. Semua sudah diatur jadi kita tidak perlu khawatir," kata Wahyu.
Pelaksanaan salat cepat di lingkup Ponpes Mambaul Hikam disebut telah berlangsung sejak tahun 1907. Di tengah pandemi corona seperti ini, baik salat tarawih maupun salat jumat masih berlangsung.
Alasannya karena Udanawu bukan menjadi daerah terpapar. Pihak Ponpes telah melakukan sejumlah upaya pencegahan. Satu diantaranya penyemprotan desinfektan.
"Dan tentunya dibarengi dengan tawakal kepada Allah SWT dan tentunya kita tidak lepas kita dari ikhtiar. Jadi ikhtiat itu kita lakukan setelah kita tawakal," terang Kyai Dliya'udin Azzamzami.
Baca Juga:Seorang Pria Tiba-tiba Jatuh di Halaman Masjid, Jemaah Salat Tarawih Bubar
Meski salat tetap berlangsung, namun pandemi virus corona juga memengaruhi jamaah yang hadir. Biasanya pada hari pertama sub salat memanjang hingga radius 25 meter lepas teras masjid.
Kini jamaah yang ikut salat berkurang sekitar lima meter. Itupun jika dipadatkan bisa cukup dalam satu masjid.
Disinggung soal himbauan MUI tentang salat tarawih di rumah, Gus Dliya' menghormatinya. Namun untuk pelaksanaannya tidak bisa disamakan dengan daerah lain seperti Jakarta atau wilayah yang sudah terpapar.
"Jadi tidak boleh disamaratakan seluruh Indonesia. Jadi kita harus melihat paparan. Dan kita sangat menghormati fatwa MUI. Kami lakukan ini Ijtihad. Karena di daerah kami tidak terpapar. Maka dari itu kami tetap melaksanakan tarawih dan jumatan seperti biasa," pungkasnya.
Kontributor : Farian