Bimbim Menghina Nabi Muhammad saat Mabuk, Begini Caranya

Bimbim jadi tersangka.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 24 April 2020 | 17:16 WIB
Bimbim Menghina Nabi Muhammad saat Mabuk, Begini Caranya
Pelaku terduga penistaan agama melalui lagu 'Aisyah Romantisnya Cintamu' saat jalani Gelar Perkara di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4/2020). (dok polisi)

SuaraJatim.id - Masih ingat pemuda penghina Nabi Muhammad yang mengunggah lagu populer yang berjudul Aisyah di instagram story miliknya dengan mengganti liriknya menjadi "Romantisnya cintamu dengan Nabi. Dengan Baginda kau pernah minum anggur merah"?

Kekinian, pemuda penghina Nabi Muhammad yang bernama Bimbim Adhi (18) tersebut telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka penghina Nabi Muhammad atas kasus penistaan agama. Dengan demikian ia tak bisa berkumpul dengan keluarga saat bulan Ramadhan.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan bahwa penetapan Bimbim sebagai tersangka penghina Nabi Muhammad karena terbukti melalukan penistaan agama. Bimbim sendiri ditangkap oleh tim Siber Polrestabes Surabaya di rumahnya.

"Kami melakukan patroli siber dan menemukan akun @bimbimadhisp yang diduga melakukan penistaan agama, kronologinya Selasa pada tanggal 14 April dari saudara B ini menguopload video tersebut di instastorynya," ujar Arief saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga:Langgar PSBB, Sejumlah Pengemudi Disetop di Pintu Keluar Tol Jagorawi

Dalam melakukan perbuatannya Bimbim mengaku kepada polusi dalam keadaan pengaruh alkohol minuman yang ia tenggak. Apa yang dilakukan olehnya atas dasar bercanda saja.

"Saat itu si B mengaku tengah berada dalam pengaruh alkohol. Pelaku mengaku hanya bercanda dalam mengunggah nyanyian itu," katanya.

Penangkapan Bimbim dilakukan keesokan hari setelah video tersebut di upload. Ia dijemput oleh polisi pada Rabu (15/4/2020) di rumahnya kawasan Kalijudan. Saat proses penangkapan rumah Bimbim juga dikepung massa dari ormas.

Penetapan status tersangka terhadap Bimbim diputuskan setelah pihak penyidik memeriksa sebanyak 6 saksi termasuk pelaku. Ia telah memenuhi unsur untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka penistaan agama.

"Dari saksi ahli yang kami periksa sebanyak 5 orang dan 1 orangnya adala si B sendiri telah memenuhi syarat untuk menjadikan dia sebagai tersangka atas kasus ini," jelasnya.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Depok 24 April 2020 / 1 Ramadhan 1441 H

Bimbim pun mengucapkan permintaan maaf berulang-ulang kali ketika Unit Resmob Polrestabes Surabaya merilis kasusnya. Bimbim mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya. Saat mengubah lirik tersebut, Bimbim dalam keadaan mabuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini