Hari Kedua PSBB Surabaya, Masih Banyak Pengendara Langgar Aturan

"Kita tetap tegakan aturan sesuai aturan yang tercantum di PSBB. Jika ada yang melebihi kapasitas akan kita turunkan,"

Bangun Santoso
Rabu, 29 April 2020 | 12:34 WIB
Hari Kedua PSBB Surabaya, Masih Banyak Pengendara Langgar Aturan
Hari pertama PSBB di Surabaya belasan kendaraan tak bisa masuk Kota Surabaya karena melanggar. (Suara.com/Dimas Angga P)

SuaraJatim.id - Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengakui jika masih saja ada pengendara baik motor maupun mobil yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk menggunakan masker dan jaga jarak fisik (physical distancing) saat masa PSBB di Surabaya.

Di hari kedua PSBB Surabaya, di check point Bundaran Waru yang menjadi pintu masuk utama menuju Kota Surabaya, petugas masih mendapati jumlah penumpang mobil yang melebihi kapasitas.

Sesuai aturan dalam PSBB di Surabaya Raya yang terdiri dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, kendaraan roda empat hanya boleh ditumpangi 50 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk motor dilarang berboncengan kecuali satu alamat atau satu kartu keluarga (KK).

"Pengendara yang tidak ber masker masih kita temukan. Solusinya kita beri masker. Dan jumlah penumpang dalam mobil masih tidak mengindahkan aturan 50 persen dari kapasitas," ujar Teddy kepada Suara.com, Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:Hari Kedua PSBB, Begini Kondisi Lalu Lintas di Bundaran Waru Surabaya

Karenanya penumpang yang melebihi kapasitas akan diturunkan. Kemudian yang tidak mengindahkan jarak penumpang akan dipaksa untuk dipindahkan ke bangku belakang.

"Kita tetap tegakan aturan sesuai aturan yang tercantum di PSBB. Jika ada yang melebihi kapasitas akan kita turunkan," katanya.

Teddy berharap, dengan informasi dari mulut ke mulut melalui pengendara yang pernah terjaring operasi di check point, masyarakat lainnya bisa mematuhi aturan yang ada.

Untuk diketahui, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Selasa (28/4/2020).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, penerapan PSBB hari pertama hingga ketiga, petugas masih mengimbau dan menegur warga yang melanggar aturan PSBB. Imbauan dan teguran itu dilakukan hingga 30 April 2020.

Baca Juga:Saudara Mudik dari Surabaya, Nenek-nenek Madiun Langsung PDP Virus Corona

Lalu tanggal 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan bagi siapa pun yang melanggar.

Sanksi terhadap pelanggar diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jawa Timur.

Dalam pergub itu, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten dan kota bisa memberikan sanksi administraif kepada para pelanggar.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini