SuaraJatim.id - Pasangan suami istri di Pasuruan, Jawa Timur ditangkap polisi karena menjual masker di tengah wabah virus corona. Masker yang dia jual berasal dari China.
Suami istri itu pun untung sampai Rp 90 juta karena jual masker itu. Mereka menjual masker secara online. Kepala Unit Pidana Ekonomi, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Teguh Setiawan menjelaskan, kedua pasutri tersebut yakni SB (40) dan LLK (39).
“Selain meringkus kedua tersangka, petugas juga mengamankan satu tersangka lain yakni BHK (29) warga Sidoaro. Pasutri ini mendapatkan barang berupa masker dari Cina. Mereka mengimpor produk masker seharga Rp 190.000 per box isi 50 pic masker. Namun mereka kemas ulang dan jual kembali seharga Rp 215 ribu per box,” jelasnya saat gelar perkara.
Lebih lanjut AKP Teguh menjelaskan, selain SSB dan LLK, BHK juga meraup untung hingga Rp 60 juta.
Baca Juga:Gugus Tugas Covid-19 Pantau Orang Tanpa Gejala Corona Pakai Drone
Para tersangka akan dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (1) dan (2), Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Jo Pasal 6 Permenkes No. 1189 tahun 2010 tentang ijin Produksi alat kesehatan dan PKRT Jo Pasal 5 ayat (1) Permenkes No. 1190 tahun 2010 tentang ijin edar alat kesehatan dan PKRT dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara dengan ancaman denda paling banyak Rp 1.000.000.000 sampai Rp 1.500.000.000.
“Mereka akan dikenakan pasal tentang perdagangan tanpa izin dari kementerian. Ketiganya kita amankan bersama barang bukti hand sainitzer dan ribuan masker,” tandasnya.