Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Lamongan, 6 Orang Jadi Tersangka

Keenam tersangka itu adalah para penjual dan pekerja miras oplosan yang berasal dari Lamongan dan Tuban

Bangun Santoso
Rabu, 06 Mei 2020 | 09:57 WIB
Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Lamongan, 6 Orang Jadi Tersangka
Kapolres Lamongan AKBP Harun saat konferensi pers kasus miras oplosan. (via Suara Indonesia)

Barang bukti yang diperoleh dari kedua tersangka yakni 172, 5 liter miras dalam kemasan 391 botol, 42 botol kaleng green sand, 9 botol anggur merah, 10 botol M-150, 100 tutup botol, 1 botol miras bekas oplosan dan 4 botol plastik kosong.

"Semua tersangka dijerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP atau pasal 104 jo pasal 146 ayat 2 huruf a dan b UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 miliar," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini