SuaraJatim.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, menangkap komplotan begal sepeda motor yang biasa beroperasi di wilayah hukum setempat, karena sudah meresahkan masyarakat.
Kapolres Kota Sidoarjo Kombes Sumardji, Jumat (8/5/2020), mengatakan komplotan itu berjumlah sembilan orang.
"Di antara pelaku yang kami tangkap itu, juga ada penadah barang curian hasil begal," ungkapnya dikutip dari Antara.
Sumardji mengatakan, sindikat begal di Sidoarjo saat beraksi tidak segan-segan untuk melukai tubuh korban.
Baca Juga:Tinju Dunia: Manny Pacquiao vs Mikey Garcia, Vargas Jagokan Pacman
"Peristiwa terakhir dialami korban Arif Fauzan bersama Candra Pratama, pertengahan April 2020 lalu, di Jalan KH Ali Masud, sekitar Museum Mpu Tantular, Sidoarjo," katanya.
Dia menyatakan, kedua korban berboncengan dan hendak pulang ke rumah dan melintas di jalan tersebut sekitar pukul 00.30 WIB.
Kemudian di Jalan KH. Ali Masud, korban dihadang delapan orang pelaku begal mengendarai empat unit sepeda motor matik.
"Kemudian kedua korban dikeroyok oleh delapan pelaku. Hingga akhirnya motor matik milik korban dirampas dan dibawa kabur pelaku. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka pukul benda keras di bagian kepala," katanya.
Sumardji menjelaskan, dari laporan masyarakat yang masuk terkait terjadinya aksi begal tersebut, kemudian tim dari Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus begal ini, dan menangkap sembilan pelaku.
Baca Juga:8 Perempuan Pemberani PD II: dari Rasuna Said hingga Ratu Kematian Soviet
"Tujuh pelaku begal sudah ditangkap, dan satu lagi masih DPO. Kemudian ada lagi dua pelaku sebagai penadahnya," kata Sumardji pula.
Sumardji menyebutkan, satu di antara pelaku begal tersebut adalah GF, seorang residivis yang pernah mendapatkan asimilasi pada 10 Maret 2020 lalu, terkait dengan perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sekitar Museum Mpu Tantular di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, tahun 2018.
"Terhadap para pelaku begal dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi kedua pelaku yang berprofesi sebagai penadah dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 480 KUHP," katanya lagi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati saat berkendara.
"Meskipun polisi sudah berpatroli di titik-titik rawan. Kepada masyarakat diimbau jangan keluar malam, serta jangan melintas di jalan raya yang kondisinya sepi. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini lebih baiknya tetap di rumah saja," pungkasnya.