SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi mengumumkan perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya yang meliputi tiga daerah diantaranya Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
Perpanjangan PPSB tersebut disepakati dalam pertemuan yang digelar di Gedung Negara Grahadi Kota Surabaya pada Sabtu (9/5/2020).
"Kita bersama menyetujui adanya perpanjangan PSBB di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Perpanjangan dimulai tanggal 12 hingga 25 Mei 2020," ucap Khofifah.
Kesepakatan tersebut diambil, sebelum PSBB Surabaya Raya tahap pertama akan selesai pada Senin (11/5/2020).
Baca Juga:Sebut PSBB Surabaya Raya Abal-abal, Tim Epidemiologi Unair Minta Dilanjut
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, perpanjangan PSBB dilakukan dari hasil evaluasi kasus positif virus corona yang masih terus meningkat, khususnya di Surabaya.
Selain itu, rekomendasi yang diberikan oleh Tim Ahli Epidemiologi Fakultas Kesehatan Universitas Airlangga (Unair) benar-benar dipertimbangkan karena masih banyaknya pelanggar di PSBB pertama.
"Setelah telaah bagaimana infeksi ini bergerak maka 70 persen infeksi ini bisa tetap bergerak di atas 14 hari. Oleh karena itu, 14 hari masa PSBB dilakukan telaah secara epidemiologis ini tidak cukup untuk bisa menjamin berhentinya penyebaran COVID-19," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan mengatakan, PSBB di wilayah Surabaya Raya masih perlu dikaji ulang. Untuk itu massa perpanjangan akan lebih diperketat lagi.
"Untuk massa perpanjangan PSBB, kita tentunya akan lebih intensif lagi melakukan operasi, meningkatkan frekuensi ya di titik mana sebaran dan pembatasan yang dilakukan. Terutama jam malam akan diperketat lagi," ujar Hendro.
Baca Juga:Hari ke-7 PSBB Surabaya Raya, Banyak Masyarakat Masih Ngotot Ingin Masuk
Mengenai banyaknya penularan di kawasan pasar, Hendro mengaku sudah berkoordinasi dengan Kabag Perekonomian dan PD Pasar Surabaya untuk melakukan pembatasan antara sesama pedagang dan penjual untuk bisa mematuhi protokol kesehatan.
- 1
- 2