SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyepakati wilayah Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu mengajukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kesepakatan itu terwujud usai pertemuan Rapat Pembahasan Persiapan PSBB untuk kawasan Malang Raya yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5/2020).
Setelah disepakati, Khofifah menyatakan siap untuk melanjutkannya dengan mengajukan usulan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya ke Kemenkes maksimal Minggu (11/5/2020) pagi.
"Kami tadi sudah rapatkan, dan kami yaitu Forkopimda Jatim bersama Forpimda Malang Raya, sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang cukup masif di tiga kawasan daerah ini," ucap Khofifah.
Baca Juga:Gubernur Jatim Khofifah Ajukan PSBB Surabaya Raya ke Menkes Hari Ini
Landasan ketiga, daerah yang akan diajukan PSBB dari kajian epidemiologi perkembangan Covid-19 di kawasan Malang Raya. Dari scoring system yang di breakdown dari Permenkes tentang PSBB, Malang Raya skornya sudah sepuluh.
Malang Raya juga sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat sebanyak 4 periode. Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.
Kemudian, angka kejadian kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Dan, pertambahan angka kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.
"Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan," kata Khofifah.
Khofifah melanjutkan, di Kabupaten Malang tercatat ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit covid-19. Kemudian untuk Kota Malang sudah 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.
Baca Juga:Khofifah Kumpulkan 3 Kepada Daerah Bahas PSBB, Risma Datang Pertama
"Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudah mencapai skor 10. Dimana skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB. Sehingga saat ini sudah saatnya diterapkan PSBB untuk wilayah Malang Raya," jelasnya.
- 1
- 2