Cihuyyy! Warga Malang Masih Boleh ke Pasar Selama PSBB Malang Raya

Tapi belum jelas waktu PSBB Malang Raya.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 02 Mei 2020 | 23:24 WIB
Cihuyyy! Warga Malang Masih Boleh ke Pasar Selama PSBB Malang Raya
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak memberikan keterangan pers tentang perkembangan Virus Corona di Jawa Timur. (Foto: ANTARA)

SuaraJatim.id - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menegaskan pasar-pasar di Malang Raya masih boleh beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tapi belum jelas waktu PSBB Malang Raya.

Wagub Emil Dardak mengunjungi Pasar Tradisional Oro-oro Dowo, Kota Malang, Sabtu, (2/5/2020). Saat di Pasar Emil sempat berkomunikasi dengan warga Malang. Dia mendapat keluhan dari warga yang khawatir tidak bisa berbelanja ke pasar saat PSBB diterapkan di Malang Raya.

“Di Pasar Oro-oro Dowo tadi, ada yang berpikir jika PSBB nanti tidak bisa berbelanja. Saya katakan bahwa saat PSBB pun masyarakat boleh berbelanja. Pasar itu akan tetap beroperasi. Itulah yang berlaku di Surabaya, dan sekitarnya saat ini,” ujar Emil.

Dia pun meminta masyarakat untuk tidak panik dengan memborong sejumlah kebutuhan pokok jelang PSBB diterapkan. Sebab, meskipun PSBB nantinya resmi diterapkan untuk Malang Raya masyarakat tetap boleh pergi ke pasar untuk berbelanja kebutuhan pokok.

Baca Juga:Ridwan Kamil Rencana Tes Massal Virus Corona Warga Jabar saat PSBB

“Karena tadi ada yang berpikir, jika PSBB, tidak bisa belanja, maka dia pergi belanja sekarang. Padahal dengan PSBB pun boleh berbelanja dan memenuhi kebutuhan pokok. Tetapi sudah saya jelaskan untuk tidak khawatir saat PSBB diterapkan,” kata Emil.

Emil mengaku, dia juga telah menjelaskan kepada warga yang ada di pasar. Bila PSBB resmi diterapkan, warga boleh ke pasar dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah dibuat pemerintah.

Di antaranya anjuran physicial distancing dan tetap menggunakan masker kemanapun pergi.

“Saya katakan bahwa saat PSBB pun masyarakat boleh berbelanja. Asal saat berboncengan ke pasar merupakan orang se rumah atau pasanganya. Kalau tidak serumah ya tidak boleh berboncengan. Kalau naik mobil tidak boleh satu mobil 4 orang harus dua orang. Ini juga yang berlaku di Surabaya Raya,” tandasnya.

Baca Juga:Penerapan PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 17 Mei Mendatang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak