PNS Kota Malang yang Mudik akan Dipecat!

Mereka dilarang mudik karena wabah virus corona.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 30 April 2020 | 17:03 WIB
PNS Kota Malang yang Mudik akan Dipecat!
Wali Kota Malang Sutiaji. (Antara)

SuaraJatim.id - Pegawai negeri sipil atau PNS Kota Malang yang mudik akan dipecat. Mereka dilarang mudik karena wabah virus corona.

Wali Kota Malang Sutiaji pun mewanti-wanti PNS atau pegawai di lingkungan Pemkot Malang agar tidak mudik. Bagi yang ketahuan, bakal disanksi. Pelarangan ini merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan / atau Kegiatan Mudik dan / atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19.

"Dilarang dan akan dikenakan sanksi bagi mereka yang melanggar. Saya minta masing - masing pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi dan mengawal ini dengan baik," kata Sutiaji, Kamis (30/4/2020).

Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi ringan hingga terberat. Larangan mudik juga dipertegas melalui Surat Edaran Walikota Malang nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya Pencegahan COVID-19.

Baca Juga:Dilarang Mudik, PNS Hanya Bisa Cuti saat Corona dengan 3 Syarat Ini

Kemudian Surat Walikota Malang Nomor 850/882/35.73.502/2020 yang ditujukan kepada Asisten/Staf Ahli/Inspektur/Kepala Badan/Dinas/Sekretaris DPRD/Kepala Satpol PP/Bagian/Sekretaris KPU/Camat di lingkungan Pemkot Malang, perihal Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19.

"ASN harus jadi panutan, saya mengimbau warga untuk tidak mudik, maka jajaran ASN harus jadi contoh dan sekaligus memberi pemahaman kepada lingkungannya masing masing," ujarnya.

Disurat tersebut diatur yang mudik terhitung mulai 30 Maret 2020, dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

Adapun untuk yang mudik terhitung tanggal 6 April dapat dikenai hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Pemberian sanksi juga berpedoman pada SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020.

"Mengacu hal itu, penetapan hukuman bisa peringatan, penurunan pangkat juga bisa sampai pelepasan status ASN. Akan dinilai sejauh mana dampak atau akibat bagi instansi atau pemerintah," pungkasnya.

Baca Juga:Langgar Larangan Mudik, 340 Kendaraan 'Diusir' dari Bogor

Di Kota Malang, terdapat 16 kasus positif virus yang telah menjangkiti 213 negara atau kawasan tersebut. Dari 16 pasien positif COVID-19 di Kota Malang itu, sebanyak delapan orang telah sembuh, dan sisanya masih menjalani perawatan.

Data lainnya, sebanyak 1.921 orang masuk kategori Orang Dengan Risiko (ODR), 182 berstatus Orang Tanpa Gejala (PTG), 188 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sebanyak 85 orang merupakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Kontributor : Aziz Ramadani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak