SuaraJatim.id - Aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang larangan mudik, ternyata tidak begitu saja diresapi semua warga negara. Lantaran di lapangan banyak ditemukan pelanggaran aturan mudik. Pun persoalan ini semakin menjadi karena di tingkat pemerintah daerah sendiri tidak ada kesinkronan untuk mengikuti aturan pusat.
Kondisi tersebut sangat jelas terpantau di pelabuhan penyeberangan yang ada di Kabupaten Gresik ke Kepulauan Bawean. Di pelabuhan tersebut, bahkan angkutan kapal barang yang semestinya untuk mengangkut logistik dan barang kini juga mengangkut warga yang mudik ke kampung halaman.
Bahkan, pemerintah daerah setempat malah memperbolehkan kapal tersebut ditumpangi, asalkan kapasitas hanya 50 persen dari total kapasitas muatan.
Dari pantauan Suara.com di Pelabuhan Gresik, pada Senin (11/5/2020) siang, sebanyak 95 penumpang menumpang kapal Gili Iyang dengan rute perjalanan Gresik–Bawean.
Baca Juga:Ibu Bacok Anak Kandung karena Dilarang Mudik saat Wabah Corona
Sebelum masuk ke kapal, para penumpang diperiksa kelengkapan yang disyaratkan, seperti membawa surat sehat bebas dari Virus Corona dan surat penting lainnya.
Seperti yang dibawa Farida (40), Warga Kepulauan Bawean yang merantau di Sidoarjo. Dia mengemukakan semula dirinya menahan diri tidak mudik, karena ada larangan pulang kampung. Namun saat mendapat informasi banyak tetangganya dibolehkan pulang kampung, akhirnya dia memutuskan mudik.
Untuk bisa mudik ke Bawean, Farida berusaha memenuhi persyaratan yang dianjurkan pemerintah. Yakni membawa surat sehat dari Puskesmas dan surat dari desa yang menyatakan dirinya dibolehkan pulang kampung.
“Saya sudah lengkapi semua suratnya, jadi saya mau pulang lebaran di rumah,” katanya saat ditemui di Pelabuhan Gresik.
Senada dengan Farida, warga Bawen di perantauan lainnya juga melakukan hal serupa. Adalah Amalan Soleh (19), santri pesantren di Jember ini mengaku hendak mudik ke kampung halamannya. Dia bersama puluhan santri lainnya juga sudah melengkapi surat-surat yang 'disyaratkan' pemerintah.
Baca Juga:Ibu Bacok Kepala Anak Sendiri karena Kesal Dilarang Mudik saat Wabah Corona
“Sebelumnya sempat terdampar karena tidak boleh pulang, hampir seminggu saya menginap di penginapan dekat pelabuhan. Alhamdulillah kok sekarang diperbolehkan pulang,” katanya.
Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim saat dikonfirmasi mengaku tidak bisa melarang orang yang hendak mudik. Sebab, dia menyatakan kepulangan mereka bisa jadi ada keperluan yang mendesak seperti merawat orang tua yang sedang sakit atau tidak ada lagi pekerjaan di perantauan.
“Dipastikan orang yang ingin kembali betul-betul sehat. Ada pernyataan di daerah asal kalau dirinya diperbolehkan pulang, lalu yang bersangkutan mau diisolasi secara mandiri selama 14 hari,” jelasnya saat dihubungi Suara.com.
Namun mirisnya, pernyataan orang nomor dua di Gresik ini ternyata tidak seragam dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik.
Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Gresik Capt Masri T Randa Bunga menegaskan, tidak boleh ada pemudik yang menumpang kapal barang ke Pulau Bawean.
“Kalau kami tegas, tidak boleh ada pemudik, sejak ada larangan mudik ini kami juga tidak jual tiket,” jelas Masri saat dihubungi.
“Yang boleh menumpang kapal (barang) hanya petugas, ASN dan tenaga medis. Itupun harus ada surat-surat sehat. Ke depan, kami akan rapatkan terkait hal ini, semua akan kami undang,” tegasnya.
Untuk diketahui, kapal barang Gili Iyang rute Bawean itu membolehkan mengangkut orang sejak Jumat (8/5/2020). Setiap dua hari sekali pemberangkatan kapal Gili Iyang mengangkut penumpang sebanyak 95 hingga 102 orang.
Kontributor : Amin Alamsyah