Dilarang Mudik, Kapal Barang ke Pulau Bawean Malah Angkut Seratusan Pemudik

Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim menyampaikan pihaknya tidak bisa melarang orang yang hendak mudik. Sebab kepulangan mereka bisa jadi ada keperluan yang mendesak.

Chandra Iswinarno
Senin, 11 Mei 2020 | 16:55 WIB
Dilarang Mudik, Kapal Barang ke Pulau Bawean Malah Angkut Seratusan Pemudik
Pemudik berangkat ke Bawean dengan kapal barang Gili Iyang. [Suara.com/Amin Alamsyah]

SuaraJatim.id - Aturan larangan mudik lebaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata tidak semuanya dilaksanakan di daerah. Faktanya, di lapangan aturan itu banyak kelonggaran. Imbasnya jumlah pemudik meningkat setiap harinya.

Di Kabupaten Gresik misalnya, angkutan kapal barang menuju Kepulauan Bawean yang semestinya untuk mengangkut logistik dan barang kini juga bisa mengangkut orang mudik. Pemerintah daerah bahkan memperbolehkan, asalkan kapasitas hanya 50 persen dari total kapasitas muatan.

Pantauan di Pelabuhan Gresik, pada Senin (11/5/2020) siang, tercatat sebanyak 95 penumpang kapal Gili Iyang dengan rute perjalanan Gresik-Bawean. Sebelum masuk ke kapal, para penumpang diperiksa kelengkapan. Seperti membawa surat sehat bebas dari Virus Corona dan surat penting lainnya.

Salah satu pemudik Farida (40), menuturkan semula dirinya memang menahan untuk tidak mudik, karena ada larangan pulang kampung. Namun beredar informasi jika banyak tetangganya diperbolehkan pulang, dia akhirnya menyusul.

Baca Juga:18 Hari Larangan Mudik: 228 Travel Gelap Ditahan, 1.389 Pemudik Dihalau

Farida diketahui merupakan warga Bawean yang merantau di Sidoarjo. Untuk bisa pulang, ia memenuhi persyaratan yang dianjurkan pemerintah. Seperti membawa surat sehat dari Puskesmas dan surat dari desa, kalau dirinya diperbolehkan pulang.

“Saya sudah lengkapi semua suratnya, jadi saya mau pulang lebaran di rumah,” katanya saat ditemui di Pelabuhan Gresik.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim menyampaikan pihaknya tidak bisa melarang orang yang hendak mudik. Sebab kepulangan mereka bisa jadi ada keperluan yang mendesak. Seperti merawat orang tua yang sedang sakit atau tidak ada lagi pekerjaan di perantauan.

“Dipastikan orang yang ingin kembali betul-betul sehat. Ada pernyataan di daerah asal kalau dirinya diperbolehkan pulang, lalu yang bersangkutan mau diisolasi secara mandiri selama 14 hari,” jelas Qosim saat dihubungi melalui selulernya.

Namun pernyataan pemerintah daerah tidak seragam dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik.

Baca Juga:HMS Center Minta Pemerintah Tak Buat Bingung Masyarakat soal Larangan Mudik

Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Gresik Capt Masri T Randa Bunga menegaskan tidak boleh ada pemudik yang menumpang kapal barang ke Pulau Bawean.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini